Melansir NU Online, pertanyaan apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak akan terjawab dari penjelasan Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam Kassyaf al-Qina’. Ia merupakan seorang pembesar ulama Hanabilah yang membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya. Dalam karyanya, beliau berkata:
“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Hal ini juga didukung dengan dalil mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Di antara hal-hal yang membatalkan puasa tersebut, mimisan tidak termasuk salah satunya.
Mimisan tidak membatalkan puasa karena bukanlah sesuatu yang sengaja dilakukan atau dimasukkan ke dalam tubuh. Maka dari itu, jika seseorang mengalami mimisan saat puasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.