unsplash.com/Dessy Ilsanty
Pertanyaan apakah memakai lip balm dapat membatalkan puasa kini sudah terjawab. Namun, muncul pertanyaan lainnya bagaimana dengan kosmetik lainnya yang digunakan pada tubuh.
Melansir muslimah.or.id, semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau atau tidak berbau, untuk pengobatan atau pelembap, semua tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Lain halnya jika obat tersebut ditelan ke dalam mulut. Jika ada sebatas rasa di mulut pun tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang tertelan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah menjawab pertanyaan mengenai penggunaan peralatan kecantikan, seperti celak, di bulan Ramadan apakah membatalkan puasa atau tidak. Berikut adalah jawabannya.
"Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 15:260).