Berkaitan dengan poin sebelumnya, pertanyaan mengenai apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa memiliki jawaban yang berbeda-beda. Jawaban tersebut tergantung dari kondisi orang yang diwajibkan membayar fidyah tersebut.
Mengutip Baznas.go.id, beberapa kelompok diizinkan untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan tanpa harus melakukan fidyah. Sebagai gantinya, mereka tetap harus meng-qada puasa atau mengganti puasanya di lain waktu.
Berikut adalah kategori orang yang wajib mengganti utang puasa Ramadan tanpa harus membayar fidyah:
- Perempuan yang haid
- Orang sakit yang sudah sembuh dan sehat namun tak sempat puasa Ramadhan
- Musafir atau sedang melakukan perjalanan jauh
- Orang yang sengaja membatakan puasa
pexels.com/Anastasia Shuraeva
Sementara kelompok lainnya ibu hamil dan menyusui, lansia, serta orang yang sakit kronis, diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa Ramadhan.
Di samping itu, ada pula orang yang wajib membayar fidyah dan tetap mengganti utang puasa yang belum dilunasi. Mereka adalah orang-orang yang belum menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan di yang tertunda di bulan Ramadan berikutnya telah tiba. Fidyahnya sendiri dibayarkan untuk utang puasa yang tertunda sebelumnya dan belum sempat dilunasi (umumnya utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya).
Selain itu, beberapa ulama menyatakan bahwa jika seseorang yang masuk kategori wajib membayar fidyah, maka ia tidak perlu lagi mengganti utang puasa yang tertunda. Sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah.
Itu tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah jika sudah membayar ridyah tetap harus mengganti puasa. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, Bela!