Pertanyaan apakah hutang puasa boleh dicicil sering diajukan oleh orang yang memiliki sisa kewajiban puasa Ramadan. Berdasarkan pendapat beberapa ulama, mengganti puasa atau yang disebut qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut.
Dasarnya merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan puasa diganti pada hari-hari yang lain. Oleh sebab itu, qadha bisa kamu lakukan pada hari terpisah sesuai kemampuan selama jumlahnya tetap sama.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)