Ada perbedaan pendapat terkait menggosok gigi saat puasa. Melansir NU Online, bersiwak saat puasa hukumnya makruh, terutama di siang hari. Alasannya adalah dikhawatirkan adanya sesuatu masuk ke dalam tenggorokan yang dapat membatalkan puasa.
Namun, Muhammadiyah berpendapat bahwa berkumur yang tidak berlebihan dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa. . Dasarnya adalah pada hadits berikut.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]
Rasulullah saw memang sangat menganjurkan siwak sebagai bentuk menjaga kebersihan mulut. Beliau bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Bukhari-Muslim).
Kesimpulannya, menggosok gigi saat puasa di siang hari diperbolehkan selama berkumur tidak berlebihan dan tidak ada zat masuk kerongkongan. Adapun mayoritas ulama menetapkan menggunakan pasta gigi di siang hari sangat tidak dianjurkan (makruh).