Kurban dapat didefinisikan sebagai ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq setelahnya (11–13 Dzulhijjah).
Menurut mazhab Syafi'i, kurban hukumnya sunnah muakkadah. Waktunya pun lebih terbatas dibanding aqiqah, yaitu dimulai setelah selesai salat Idul Adha dan khutbah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Walaupun kurban hukumnya sunnah muakkad, akan makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا
Artinya:
"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah saw telah bersabda, barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Bahkan, Imam Ahmad menyebutkan bahwa ibadah kurban mampu menghapus perintah aqiqah, sesuai dengan penjelasan berikut:
وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق
Artinya:
"Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaallah, bagi orang yang belum diaqiqahkan."(Tuhfatul Maudud).