Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
apakah boleh kurban tapi belum aqiqah
freepik.com

Banyak orang yang masih bertanya-tanya apakah boleh kurban tapi belum aqiqah. Pertanyaan tersebut sering muncul, apalagi menjelang Idul Adha seperti saat ini. Jawabannya sebenarnya boleh-boleh saja, Bela. Pasalnya, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun sama-sama menyembelih hewan.

Lantas, bagaimana hukum aqiqah dan kurban dalam Islam? Untuk menjawab rasa penasaranmu, simak pembahasan lengkap terkait aqiqah dan kurban di bawah ini.

1. Apakah boleh kurban tapi belum aqiqah?

freepik.com

Masih banyak yang bertanya-tanya apakah boleh kurban tapi belum aqiqah? Jawabannya boleh, Bela. Hal ini dikarenakan aqiqah dan kurban merupakan dua bentuk ibadah yang berbeda, baik dari segi makna maupun tujuannya.

Selain itu, status dua ibadah ini juga tidak memiliki hubungan sebab akibat. Aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitupun sebaliknya.

Aqiqah dilakukan sebagai ungkapan syukur orang tua atas kelahiran anak, sedangkan kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Kurban sendiri biasanya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, yakni saat Hari Raya Idul Adha.

2. Hukum aqiqah

freepik.com

Perlu kamu pahami bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah atau tidak wajib. Hal ini didasarkan pada hadis berikut.

من وُلد له ولد، فأحبَّ أن يَنسُك عنه فليَنْسُك  

Artinya:

"Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (aqiqah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud).

Aqiqah disunnahkan bagi orang tua atau pihak yang menafkahi anak, selama mereka punya kemampuan finansial. Waktu pelaksanaannya dianjurkan antara hari kelahiran hingga 60 hari setelahnya.

Namun, aqiqah tetap sah dilakukan kapan saja sebelum anak baligh. Jika sampai baligh belum di-aqiqahi, maka sebagian pendapat ulama mengatakan anak dapat meng-aqiqahi dirinya sendiri.

3. Hukum kurban

freepik.com

Kurban dapat didefinisikan sebagai ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq setelahnya (11–13 Dzulhijjah).

Menurut mazhab Syafi'i, kurban hukumnya sunnah muakkadah. Waktunya pun lebih terbatas dibanding aqiqah, yaitu dimulai setelah selesai salat Idul Adha dan khutbah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.

Walaupun kurban hukumnya sunnah muakkad, akan makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا

Artinya:

"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah saw telah bersabda, barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Bahkan, Imam Ahmad menyebutkan bahwa ibadah kurban mampu menghapus perintah aqiqah, sesuai dengan penjelasan berikut:

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Artinya:

"Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaallah, bagi orang yang belum diaqiqahkan."(Tuhfatul Maudud).

4. Bolehkah kurban sekaligus aqiqah hanya dengan satu kambing?

pexels.com/Iqbal farooz

Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah dan kurban secara terpisah, ada pendapat sebagian ulama yang membolehkan menggabungkan keduanya dengan satu kambing. Pendapat ini dapat menjawab kebingungan apakah boleh kurban tapi belum aqiqah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Amjad Rasyid dalam kitab Al-Qaulul Mahmud.

الرابعة اختلف أئمتنا في ذبح شاة واحدة بنية العقيقة والأضحية معا هل تجزئ عنهما أم لا ؟ فمنعه الشهاب ابن حجر وقال لا يحصل له واحدة منهما وأجازه الشمس محمد الرملي وقال يحصل له بذلك الأضحية والعقيقة وفي هذا القول فسحة  

Artinya:

"Keempat, para Imam kita berselisih pendapat mengenai penyembelihan satu kambing dengan niat aqiqah dan kurban sekaligus. Apakah hak itu mencukupi dari keduanya atau tidak. Imam Syihab Ibnu Hajar mencegahnya dan berkata, 'Tidak berhasil bagi orang tersebut satupun dari keduanya.' Sedangkan Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli memperbolehkan dan berkata, 'Dengan penyembelihan itu telah berhasil kurban dan aqiqah bagi orang tersebut.' Dalam pendapat ini terdapat kelapangan." (Rasyid, halaman 17).

Jika kamu menggunakan pendapat Imam Ar-Ramli tersebut, maka perlu memperhatikan cara pembagian daging agar sesuai dengan ketentuan masing-masing ibadah, baik kurban maupun aqiqah. Misalnya, daging yang dibagikan kepada fakir miskin sebaiknya dalam keadaan mentah agar memenuhi syarat sah untuk kedua ibadah tersebut.

Namun, ada baiknya kamu melakukan ibadah kurban dan aqiqah sendiri-sendiri atau secara terpisah. Cara ini dianggap lebih aman karena menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kurban dan aqiqah.

Demikian penjelasan lengkap terkait apakah boleh kurban tapi belum aqiqah. Semoga informasi ini membantu kamu, ya!

Editorial Team