Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Sapi kurban betina
Pexels.com/Pixabay

Intinya sih...

  • Syarat hewan kurban meliputi jenis ternak, usia minimal 2 tahun, tidak cacat fisik, dan tidak memakan najis.

  • Jenis kelamin hewan kurban bukanlah masalah menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab.

  • Dalam Islam, sapi betina boleh digunakan sebagai hewan kurban karena tidak ada larangan khusus dalam Al-Qur'an.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Apakah boleh kurban sapi betina? Pertanyaan tersebut bukan tak mungkin terlintas di kepala kita saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah. Momen istimewa ini adalah saat ketika umat Islam sedang menghitung hari untuk melaksanakan salat Iduladha dan menyembelih hewan kurban.

Jika tahun ini kamu berencana membeli sapi sebagai hewan kurban, pertama-tama kamu harus mengetahui syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan. Apakah jenis kelamin hewan termasuk ke dalam salah satu syarat tersebut? Simak pembahasannya di bawah ini, yuk!

Syarat hewan kurban

Pexels.com/Jimmy Chan

Meski tidak wajib, menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Kegiatan ini melatih jiwa sosial para Muslim untuk berbagi dengan sesama umat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar seekor hewan dapat dikurbankan adalah hewan ternak dan tidak memakan najis, contohnya sapi, kambing, domba, dan unta. Khusus untuk sapi, usia minimalnya adalah 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga. Selain itu, hewan kurban tidak boleh memiliki fisik cacat seperti buta, sedang sakit, kaki pincang, tergolong kurus, serta tidak memiliki tulang sumsum.

Apakah boleh kurban sapi betina?

Pexels.com/Pixabay

Jika berkaca kembali kepada syarat-syarat hewan kurban di atas, jenis kelamin hewan tidaklah menjadi masalah. Di dalam Al-Qur'an pun tidak ada ayat yang secara khusus melarang umat Islam untuk berkurban dengan sapi betina.

Mengutip dari situs NU Online, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Di sana tercantum bahwa jenis kelamin hewan bahkan tak dipermasalahkan untuk hewan akikah. Hal tersebut lantas membawa kepada sebuah kesimpulan bahwa jenis kelamin hewan pun bukan menjadi syarat utama dalam memilih hewan kurban.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Kesimpulannya, apakah kita boleh kurban sapi betina? Jawabannya boleh. Wallahu a'lam bisshawab.

Editorial Team

EditorAyu Utami