Jika berkaca kembali kepada syarat-syarat hewan kurban di atas, jenis kelamin hewan tidaklah menjadi masalah. Di dalam Al-Qur'an pun tidak ada ayat yang secara khusus melarang umat Islam untuk berkurban dengan sapi betina.
Mengutip dari situs NU Online, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Di sana tercantum bahwa jenis kelamin hewan bahkan tak dipermasalahkan untuk hewan akikah. Hal tersebut lantas membawa kepada sebuah kesimpulan bahwa jenis kelamin hewan pun bukan menjadi syarat utama dalam memilih hewan kurban.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Kesimpulannya, apakah kita boleh kurban sapi betina? Jawabannya boleh. Wallahu a'lam bisshawab.