Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

5 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali

Jangan lupa kumpulkan bukti

Nafi' Khoiriyah

Kejahatan siber seperti penipuan online kini makin marak terjadi. Motif yang dipakai pun kian bervariasi, mulai dari phising, pencurian identitas, penipuan pembayaran, sampai investasi bodong. 

Setelah mengalaminya, siapa saja pasti akan merasa panik dan kebingungan. Namun, kini kamu bisa menggunakan cara melaporkan penipuan online supaya segera teratasi. 

Akan tetapi, pastikan kamu memiliki bukti-bukti kuat supaya mempermudah saat proses pelaporan. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya. 

1. Lapor penipuan online melalui situs lapor.go.id

lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah melalui situs lapor.go.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat. 

Berikut adalah cara melaporkan penipuan online melalui situs lapor.go.id

  1. Buka situs https://www.lapor.go.id/ terlebih dahulu pada browser-mu
  2. Setelah itu, pilih menu 'Pengaduan' dan tuliskan laporan kasus sesuai dengan penipuan yang kamu alami
  3. Uraikan pula detail kejadian secara lengkap, termasuk tanggal sampai lokasi
  4. Pilih instansi atau kementerian yang akan dituju sesuai dengan laporan yang kamu buat, lalu pilih kategori 'Tindak pidana' pada kategori 'Situasi khusus'
  5. Unggah lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB
  6. Setelah itu, pilih kategori pengadu dan klik 'Lapor!'
  7. Kalau sudah, masukkan identitas diri dan jangan lupa baca ketentuan layanannya
  8. Terakhir, tunggu notifikasi bahwa laporan selesai dan pemberian tanggapan. 

2. Lapor penipuan online melalui cekrekening.id

cekrekening.id

Selain melalui situs lapor.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki situs untuk melaporkan penipuan online lainnya yakni cekrekening.id. Situs ini bisa melaporkan rekening penipu agar tidak memakan korban lainnya. 

Berikut adalah cara melaporkan rekening melalui situs cekrekening.id

  1. Buka terlebih dahulu situs https://cekrekening.id/home
  2. Kemudian pada bagian laporkan rekening, masukkan data rekening yang akan kamu laporkan berupa nama bank dan nomor yang dilaporkan 
  3. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk mengisi isi kategori transaksi, jumlah kerugian, biodata, sampai kronologi penipuan online yang kamu alami 
  4. Jangan lupa lampirkan bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar, maupun bukti lainnya. 

3. Lapor penipuan online melalui BRTI

wikipedia.org

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya juga bisa melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI. Kamu bisa melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan maupun pesan yang diindikasi sebagai penipuan di sini. 

Cara lapor ke BRTI yang bisa kamu ikuti adalah sebagai berikut. 

  1. Siapkan bukti laporan berupa rekaman atau tangkapan layar serta nomor telepon seluler penipu 
  2. Setelah itu, buka laman layanan.kominfo.go.id kemudian klik menu 'Aduan BRTI'
  3. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar berupa identitas pribadi. Jika sudah, klik tombol 'Mulai Chat'
  4. Pelapor akan dilayani oleh petugas untuk diminta melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasi sebagai penipuan online
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan analisis, kemudian membuat tiket laporan ke sistem untuk meminta nomor penipu diblokir
  6. Terakhir, tindak lanjut dari pihak jasa telekomunikasi akan diproses dalam waktu 1x24 jam. 

4. Lapor penipuan online ke OJK

sitpakd.ojk.go.id

Tak hanya bisa melalui situs yang dikelola pemerintah saja, penipuan online juga bisa kamu laporkan ke otoritas jasa keuangan (OJK). Untuk melaporkan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa kamu pilih.

  1. Ajukan surat tertulis yang ditujukan untuk Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen 
  2. Atau melakukan laporan via telepon dengan menghubungi nomor 157 pada hari kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB
  3. Kamu juga bisa mengadukan penipuan online yang kamu alami dengan form pengaduan yang tersedia secara online. Adapun pelayanan pengaduan OJK melalui email akan diterima melalui konsumen@ojk.go.id. 

5. Lapor penipuan online ke polisi

wikimedia.org

Terakhir, jika cara melaporkan penipuan online di atas tidak bisa mengatasi masalah yang kamu alami, laporkan ke polisi dengan mengikuti langkah berikut ini. 

  1. Siapkan dulu bukti yang lengkap mengenai penipuan yang kamu alami, baik berupa video, toko online, nomor rekening, maupun tangkapan layar tindakan penipuan
  2. Apabila bukti yang kamu kumpulkan sudah lengkap, datanglah ke kantor polisi terdekat sambil membawa saksi kronologi kejadian jika ada
  3. Setelah sampai di kantor polisi, kamu bisa menuju ruangan Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kejadian dan menyerahkan bukti
  4. Nantinya, petugas yang melayanimu akan mengajukan beberapa pertanyaan dan memintamu menjelaskan kronologisnya
  5. Setelah semua laporan dan bukti diterima, petugas dari kepolisian akan memberitahu kelanjutan tindakan atas kasus penipuan online yang kamu alami. 

Demikian 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan melalui website maupun mendatangi instansi terkait. Semoga informasi di atas membantu dan masalah yang kamu alami bisa segera teratasi ya, Bela!

IDN Media Channels

Latest from Inspiration