Masih banyak orang yang bingung tentang hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam. Mengingat kondisi ini bisa dilihat dari tingkat keparahan serta efeknya bagi penampilan ataupun kesehatan.
Menurut ulama, terdapat dua jenis hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya. Bila alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, maka hukumnya halal atau diperbolehkan untuk melakukannya.
Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini justru dilarang dalam Islam, bahkan dianggap sebagai perbuatan haram. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
Artinya: "Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal."
Dilansir dari KonsultasiSyariah.com, dalil tersebut menggambarkan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sementara hukum mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan bagi orang normal adalah tidak diperbolehkan.
Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya. Meski dengan alasan kecantikan sekalipun. Asalkan dalam menghilangkan tahi lalat, proses yang dilakukan tidak membahayakam kesehatan seseorang.
unsplash.com/Johannes Krupinski
Maka dari itu, proses menghilangkan tahi lalat harus dilakukan oleh profesional dan tidak boleh asal-asalan. Sebaliknya, jika proses menghilangkan tahi lalat bisa membahayakan keselamatan orang tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah melalui Chanel Youtube Khalid Basalamah Official, ia berujar bahwa memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Mengingat fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan.
Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra).