Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa praktik eyelash tidak diperbolehkan dalam Islam. Lantas, apakah eyelash haram?
Pendapat praktik eyelash didasarkan pada sebuah hadis sahih riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:
"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." (HR Al-Bukhari).
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rambut yang disebut dalam hadis tersebut juga mencakup bulu mata. Dilansir dari laman NU Online, ada tiga alasan mengapa menyambung rambut atau bulu mata dianggap haram yaitu:
- Bahan rambut atau bulu mata palsu bisa berasal dari benda najis
- Rambut atau bulu mata palsu mungkin berasal dari orang yang bukan mahram, yang tidak boleh dipandang.
- Penyambungan bulu mata dilakukan untuk mengundang hal-hal yang tidak baik.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
وعلة تحريم الوصل ان الشعر أما ان يكون نجسا أو شعر اجنبي لا يحل النظر إليه وان كان مبانا علي احد الوجهين فان كان شعر بهيمة ولم تكن المرأة ذات زوج فهى متعرضة للتهمة
Artinya:
"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).
Namun, ulama dari mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, menyambung rambut atau bulu mata dengan bahan selain rambut manusia hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Jadi, apakah eyelash haram dalam Islam? Dari pandangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan eyelash extension diperbolehkan asal digunakan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan tidak mengganggu proses wudu.
Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kamu bisa mengambil jalan yang bijak dalam mengambil keputusan tentang penggunaan bulu mata ekstensi.