Tak sedikit masyarakat masih bingung mengenai jenis kondisi gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, terutama ketika tiba-tiba harus membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ketidakjelasan ini kerap memicu kekecewaan, terutama jika ternyata kasus yang dialami tidak termasuk dalam daftar kegawatdaruratan yang ditanggung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD apabila kondisi pasien dikategorikan sebagai gawat darurat. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan prioritas layanan diberikan pada pasien yang benar-benar memerlukan penanganan segera.
Lantas, seperti apa kondisi pasien Gawat Darurat yang ditanggung BPJS? Mari simak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela!
