pexels.com/Castorly Stock
Hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam adalah sunnah atau dianjurkan. Menurut laman NU Online, mencukur bulu kemaluan termasuk dalam kategori sunnah dan merupakan bagian dari fitrah atau kesucian manusia. Hal ini didasarkan hadis riwayat Muslim di mana Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Artinya:
“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR Muslim).
Mencukur bulu kemaluan ini sebenarnya lebih dianjurkan untuk laki-laki, sementara bagi perempuan, cukup dengan mencabutnya. Hal ini sesuai dengan penjelasan berikut ini:
وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ
Artinya:
"Yang paling afdal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa melemahkan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Menurut ulama Malikiyah sebaliknya. Mereka menyatakan, karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya."
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mencabut bulu kemaluan pada perempuan diperbolehkan jika ia sanggup menahan rasa sakit. Namun, jika tidak, maka mencukur bulu kemaluan pada perempuan dapat dilakukan, seperti halnya pada laki-laki. Adapun yang dimaksud dengan bulu kemaluan ialah rambut yang tumbuh di atas dan sekitar kemaluan laki-laki, begitu juga pada perempuan.