Apa Itu Nikah Mut'ah? Ini Arti dan Hukumnya dalam Islam

Sempat dihalalkan oleh Islam

Apa Itu Nikah Mut'ah? Ini Arti dan Hukumnya dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Selain nikah siri, tentu kamu pernah mendengar istilah kawin kontrak atau nikah mut'ah. Selama ini banyak orang yang mengetahui bahwa nikah kontrak adalah nikah dengan batas waktu.

Memang, hal tersebut tidaklah salah. Akan tetapi, bagaimana hukum nikah mut'ah itu sendiri, apakah serupa dengan nikah siri? Nah, jika kamu penasaran, simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Pengertian kawin kontrak

Apa Itu Nikah Mut'ah? Ini Arti dan Hukumnya dalam Islam

Kawin kontrak memiliki banyak nama lain, sepeti nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqot hi'). Jadi, bisa diartikan bahwa nikah mut'ah adalah nikah dalam tenggat waktu tertentu, satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. 

Fenomena ini banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya, mereka yang melakukan kawin kontrak adalah para pelancong yang datang untuk menetap sementara di Indonesia dan melakukan kawin kontrak dengan perempuan setempat selama laki-laki tersebut berada di Indonesia.

Sejarah kawin kontrak dalam Islam

Nikah mut'ah pada awalnya dihalalkan dalam Islam. Akan tetapi, Rasulullah menjadikan itu haram di kemudian hari. Apa alasannya?

Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu 'anhu , ia berkata.

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut. 

Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah dengan perempuan. Kemudian aku melakukan nikah mut'ah. Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut'ah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Muslim No. 1406)

Mengapa saat itu diperbolehkan? Sebab, masa-masa itu merupakan masa peralihan dari zaman Jahiliyah. Sehingga, sebagaimana masa peralihan, maka masih memerlukan beberapa penyesuaian. 

Di zaman Jahiliyah, perempuan hanyalah dijadikan sebagai objek pemuas nafsu. Oleh sebab itu, dibandingkan melakukan zina lebih baik kala itu diperbolehkan nikah mut'ah. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here