Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Penting untuk kamu ketahui

Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Agama Islam memiliki aturan yang begitu rinci terhadap berbagai persoalan, tidak terkecuali dengan masalah pembagian hak waris. Persoalan warisan sendiri terdapat di dalam firman Allah SWT, yakni dalam Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā

Artinya:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Maka dari itu, warisan pun dibagikan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk setiap orang yang berhak menerimanya.

Nah, di dalam artikel kali ini, Popbela akan menjelaskan lebih detail ulasan mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam. Simak artikelnya hingga selesai, ya.

Pengertian hak waris menurut Islam

Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Sebelum mengetahui hak waris istri jika suami meninggal menurut Islam, kita perlu memahami apa sebenarnya yang disebut sebagai hak waris.

Hak waris ialah hak yang didapatkan oleh keturunan, baik yang memiliki hubungan darah atau seseorang yang terikat dengan pernikahan, bisa berupa harta maupun benda peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia, dengan aturan yang sesuai dengan syariat atau Islam. Mereka yang memiliki hak waris pun disebut sebagai ahli waris.

Pengertian ahli waris menurut Islam

Ahli waris ialah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Menurut Islam, ahli waris terbagi menjadi dua macam, di antaranya:

1. Dzawil Furûdl

Yang pertama ialah dzawil furûdl. Mengutip laman NU Online, dzawil furûdl merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian pasti sesuai dengan yang disebutkan di dalam Alquran. Berikut rincian mengenai bagian yang didapatkan para dzawil furûdl.

a. Ahli waris dengan jatah setengah bagian

  • Anak tunggal perempuan
  • Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak memiliki anak
  • Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak memiliki anak
  • Suami jika tidak memiliki anak atau cucu

b. Ahli waris dengan jatah sepertiga bagian

  • Ibu jika tidak memiliki anak-anak atau cucu
  • Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak memiliki ayah dan anak

c. Ahli waris dengan jatah seperempat bagian

  • Suami jika tidak memiliki anak atau cucu
  • Istri jika tidak memiliki anak cucu
  • Dua anak perempuan atau lebih jika tidak memiliki anak lelaki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki

d. Ahli waris dengan jatah seperenam bagian

  • Bapak jika memiliki anak atau cucu
  • Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak memiliki bapak
  • Ibu jika memiliki anak atau cucu
  • Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak memiliki ibu
  • Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
  • Saudara perempuan seibu jika memiliki bapak atau anak

e. Ahli waris dengan jatah seperdelapan bagian

  • Istri jika memiliki anak atau cucu

f. Ahli waris dengan jatah dua pertiga bagian

  • Dua anak perempuan atau lebih jika memiliki anak laki-laki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki

2. Ashabah

Sedangkan yang kedua ialah Ashabah. Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Mu’tamad, pengertian Ashabah adalah:

كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض  

Artinya:

“Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti.” (Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383)

Jadi, ashabah merupakan ahli waris yang tidak memiliki bagan yang ditentukan, atau sisa dari para ahli waris yang punya bagian pasti atau dzawil furûdl.

Setelah memahami pengertian hak waris dan macam-macam ahli waris menurut islam, sekarang, mari kita simak ulasan lengkap mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here