Mau Menikah di KUA? Ini Cara, Biaya dan Persyaratannya

Bisa gratis, asalkan...

Mau Menikah di KUA? Ini Cara, Biaya dan Persyaratannya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Apa kamu dan pasangan sedang merencanakan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Bela? Kalau iya, tenang saja, untuk mengurusnya bukanlah hal yang ribet. Hal yang pertama harus kamu siapkan adalah persyaratan agar tak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan.

Beberapa pasangan memilih menikah di KUA dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah suasana yang lebih kondusif dan bebas biaya administrasi pernikahan. Untuk yang berencana menikah di KUA, simak syarat dan caranya yuk!

Mau Menikah di KUA? Ini Cara, Biaya dan Persyaratannya

Persyaratan menikah di KUA

Pertama, kamu dan pasangan harus menentukan di KUA mana akad nikah akan kalian laksanakan. Apakah di domisilimu atau domisili pasangan. Hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Kalau lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP. Selanjutnya, siapkan surat-surat dan dokumen ini ya!

Persyaratan menikah di KUA:

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6000 yang diketahui oleh Ketua RT, RW, dan lurah setempat
  • Surat keterangan nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa kamu dapat di kelurahan
  • Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama untuk yang sudah pernah menikah dan lantas bercerai
  • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah menikah lalu pasangannya meninggal
  • Surat rekomendasi dari KUA domisili jika nantinya memilih menikah di KUA yang lain
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
  • Pas foto 2x3 sendiri-sendiri 5 lembar dengan background biru
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP saksi nikah
  • Surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT)

Kalau kamu menikah dengan WNA, akan ada tambahan surat dan dokumen lain yang diperlukan ya!

Tata cara menikah di KUA

Kalau sudah memutuskan untuk menikah di KUA, ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama.

Cara menikah di KUA:

  1. Datangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan.
  2. Pergi ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Kalau sudah pasti melangsungkan akad nikah di kantor KUA, maka acara ijab kabul harus dilakukan di hari kerja dan bebas biaya.
  4. Datangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  5. Kalau syarat sudah komplit, maka data-data calon pengantin akan diinput oleh petugas. Petugas itu kemudian mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA akan membaca berkas dan mengonfirmasi ke calon pengantin.
  6. Laksanakan akad nikah sesuai waktu yang sudah disetujui.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here