Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden & Wapres RI Terpilih

Rapat pleno penetapan diadakan secara terbuka

Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden & Wapres RI Terpilih

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (24/4) di Kantor KPU RI, Jakarta. 

Rapat pleno ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Agenda lebih lengkap, simak rangkuman informasinya di bawah ini.

Perolehan suara Prabowo-Gibran

Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden & Wapres RI Terpilih

Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapatkan total suara 96.214.691 suara atau setara dengan persentase 58,59%. 

Dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang akan menjabat pada 2024–2029. Total suara tersebut disebut sudah memenuhi sedikitnya minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi Indonesia.

Undang semua capres-cawapres

Tak hanya mengundang pasangan calon terpilih, rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 ini turut mengundang dua pasangan calon lainnya beserta partai pengusungnya.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hadir dalam balutan setelan jas. Keduanya duduk berdampingan dengan Prabowo-Gibran yang kompak mengenakan setelan hitam putih.

Akan tetapi, pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak terlihat hadir. Ganjar mengaku tak menerima undangan rapat pleno ini saat ditemui di kediamannya yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di sisi lain, PDI Perjuangan selaku partai pengusung pasangan calon ini baru saja melayangkan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dinilai melanggar hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon 01 dan 03 yang mengaku keberatan dengan pencalonan Gibran pada Senin (22/4) kemarin.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here