Lengkap! Inilah Perbedaan THR dan Gaji 13 2024, Besarannya Tidak Sama

Kapan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbeda?

Lengkap! Inilah Perbedaan THR dan Gaji 13 2024, Besarannya Tidak Sama

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pada 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Perihal ini, banyak orang masih belum memahami secara terperinci mengenai perbedaan antara keduanya dan bahkan mengasumsikan bahwa kedua jenis upah tersebut sama.

Padahal, PP yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo sesungguhnya mengonfirmasikan bahwa THR dan gaji ketiga belas adalah dua jenis upah yang berbeda dan masing-masing wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin tahu penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara THR dan gaji ke-13 pada 2024 ini? Dan, kamu pasti penasaran juga mengenai komponen yang mencakup kedua jenis upah tersebut, bukan?

Namun, sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu mengenai sumber dan tujuan anggaran serta komponen-komponen yang mencakup dalam THR dan gaji ke-13 berikut.

Sumber dan tujuan anggaran

Melansir dari CNBC Indonesia, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Khusus sumber APBN ditujukan untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, sumber APBD secara spesifik mengeluarkan upah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah.

Namun, perlu diketahui bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah memiliki sedikit perbedaan, yakni tidak mencakup komponen tunjangan kinerja. 

Meski begitu, ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Perbedaan umum

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here