Nggak Seperti Drakor, Pekerja di Korea Selatan Kerap Alami Kekerasan

Fakta mengejutkan ditemukan selama beberapa bulan terakhir

Nggak Seperti Drakor, Pekerja di Korea Selatan Kerap Alami Kekerasan

Melihat kehidupan yang kita saksikan di serial drama Korea bisa membangkitkan ekspektasi kita terhadap enaknya bekerja di Korea Selatan. Teman yang seru, lokasi bekerja yang indah dengan beragam fasilitas yang lengkap, serta social life sepulang kerja yang seolah tak pernah kehabisan bahan, menjadi bayangan betapa enaknya bekerja di sana.

Nyatanya, kehidupan sebenarnya tidak seindah apa yang kamu lihat di drama Korea. Sebab, tahukah kamu jika para pekerja di Korea Selatan justru sering mendapat perlakuan kekerasan dari berbagai pihak? Mulai dari pelecehan secara verbal, fisik bahkan pemerkosaan.

Bahkan saking banyak dan seringnya hal tersebut terjadi, banyak korban yang memilih diam daripada melaporkan kasusnya. Mereka takut akan konsekuensi yang mungkin saja diterima. Seperti, kehilangan pekerjaan, dijauhi oleh rekan kerja, hingga menjadi sasaran balas dendam. 

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

Laporan kekerasan yang menimpa para pekerja di Korea Selatan

Nggak Seperti Drakor, Pekerja di Korea Selatan Kerap Alami Kekerasan

Jumlah pekerja yang mengalami kekerasan di tempat kerja yang terjadi di Korea Selatan memang cukup mengkhawatirkan. Melansir dari The Korea Herald, sekitar 15,3% pekerja di Korea Selatan pernah mengalami pelecehan fisik atau verbal secara tidak langsung di tempat kerja.

Jumlah tersebut kemudian diperkuat dengan temuan dari survei yang dilakukan oleh organisasi Workplace Gapjil 119 yang mengatakan bahwa, sekitar 65 kasus kekerasan fisik terjadi di bulan Januari hingga November 2023. Kekerasan tersebut berupa ipukul, dilemparkan barang-barang tumpul, dan sebagainya. 

Survei tersebut melaporkan, "Ketika seseorang diserang di tempat kerja, ia harus segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi sembari membawa bukti-bukti yang diperlukan dan untuk memastikan bahwa pelaku dihukum. Tuntutan tersebut dapat diajukan kepada cabang-cabang terkait di Kementerian Tenaga Kerja atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan."

Padahal, menurut undang-undang pidana Korea Selatan, pelaku kekerasan di tempat kerja bisa mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 50 juta won (Rp596 juta). Meski begitu, melansir dari The Hankyoreh, masih banyak korban yang enggan untuk melapor karena takut akan tekanan yang bisa mereka terima.

Beberapa contoh kasus kekerasan pada pekerja di Korea Selatan

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved