Apakah Memakai Lip Balm Dapat Membatalkan Puasa?

Simak hukumnya

Apakah Memakai Lip Balm Dapat Membatalkan Puasa?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat puasa, asupan cairan ke dalam tubuh memang terbatas. Sebab, kita harus menahan untuk tidak makan dan tidak minum mulai dari fajar sampai maghrib. 

Dikarenakan terbatasnya cairan yang masuk ke dalam tubuh, ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi. Salah satunya adalah bibir yang kering dan mengelupas.

Untuk mengatasi masalah terebut, biasanya seseorang akan menggunakan lip balm yang bisa melembapkan bibir. Namun, apakah memakai lip balm dapat membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini. 

Menggunakan lip balm saat puasa

Apakah Memakai Lip Balm Dapat Membatalkan Puasa?

Perubahan kondisi tubuh saat puasa memang tidak bisa dihindari. Salah satu perubahan yang biasanya muncul adalah kondisi bibir yang kering. Jika bukan dalam keadaan puasa, kita bisa minum atau menggunakan lip balm tanpa memikirkan apakah akan membatalkan puasa atau tidak.

Namun saat kondisi puasa, muncul pertanyaan apakah memakai lip balm dapat membatalkan puasa? Hal ini sering menjadi pertanyaan karena aktivitas sehari-hari yang dilakukan di dalam maupun luar ruangan akan mengakibatkan bibir menjadi kering. 

Menurut aturan fikih puasa, hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda pada lubang tubuh yang terbuka. Baik itu adalah mulut, hidung, maupun telinga. 

Sementara itu, lip balm digunakan untuk melembapkan bibir dengan cara dioleskan di bibir. Penggunaan lip balm itu adalah karena tubuh kekurangan cairan atau karena cuaca.

Maka sebenarnya, lip balm itu tidak sampai masuk pada lubang tubuh (dalam hal ini adalah mulut) sehingga tidak membatalkan puasa.

Hukum menggunakan lip balm saat puasa

Menurut fatwa Syekh Ali Jum'ah, jika sesuatu yang dioleskan pada bibir itu tidak masuk ke dalam tenggorokan, maka puasa tidak batal. 

وأما حكم زبدة الكاكاو فهي أيضًا في حكم الادِّهان؛ لا تفسد الصوم ما لم تبتلع بل تشربتها الشفاه


Artinya: “Adapun hukum mentega coklat (cocoa butter) berlaku juga pada minyak oles. Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir.” 

Pendapat lainnya dari Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin tentang hukum penggunaan lip balm juga sama. 

"Dibolehkan bagi seseorang untuk melembapkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, atau dengan kain atau semacamnya. Namun perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).

Dari penjelasan di atas, penggunaan lip balm untuk menjaga bibir agar tidak kering tidak ada masalah. Namun, jangan sampai lip balm tersebut tertelan. 

Pelembap bibir merupakan zat yang menyerupai lilin dan berfungsi untuk melindungi bibir terhadap kondisi kering. Hal itu akan membantu mencegah bibir pecah-pecah dan berdarah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here