Semua Seks di Luar Nikah Terancam Pidana, Ini Komentar Millennials

Bagaimana menurutmu, Bela?

Semua Seks di Luar Nikah Terancam Pidana, Ini Komentar Millennials

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (18/9) kemarin. Selanjutnya, Revisi UU KUHP ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 mendatang. Namun, nggak sedikit pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik. Salah satunya Pasal Perzinaan, yang meluaskan definisi ‘zina’. 

Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan jika salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP yang baru, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 417 ayat (1) dan Pasal 419 ayat (1) yang berbunyi: 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.” 

Semua Seks di Luar Nikah Terancam Pidana, Ini Komentar Millennials

Lantas, siapa sajakah yang dimaksud ‘bukan suami atau istrinya’? Dalam penjelasan disebutkan: 

  1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; 
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya; 
  3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau 
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan. 

Namun, untuk bisa memenjarakan pelaku perzinaan tersebut, harus ada syarat mutlak, yakni atas pengaduan, suami, istri, orangtua, atau anaknya. Yang dimaksud ‘anak’ adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.  

Pasal Perzinaan ini pun menuai kontroversi dari publik. Menurut kelompok masyarakat sipil, aturan ini menjamah ruang privasi, terlebih ketika dua orang dewasa melakukan hubungan seks dan tinggal bersama atas kesepakatan bersama. Popbela pun mencoba mewawancarai sejumlah orang dari kalangan millennials terkait RUU KUHP ini. Bagaimana komentar mereka? Simak terus, ya! 

Adeline, 28 tahun

“Aku setuju sih kalau dapat hukuman pidana karena itu akan memberatkan semua pihak. Aku lebih setuju dipidana daripada dapat sanksi sosial, seperti dipaksa nikah muda. Karena kalau dipaksa nikah muda nantinya pernikahan itu bisa berujung ke perceraian dan lagi-lagi anak yang jadi korban.”

Niken, 26 tahun

“Aku setuju untuk memberi efek jera pada pasangan yang selingkuh karena efeknya bukan ke diri sendiri, tapi ke keluarga. Semoga bisa mengurangi pelakor dan pebinor. Tapi kalau pacaran atau istilahnya pasangan yang belum menikah tapi suka sama suka, itu balik lagi ke orangnya masing-masing. Misalnya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, kenapa mesti dibawa ke ranah hukum? Kan jatuhnya itu sudah masuk dan mencampuri ranah pribadi.”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here