Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Jangan lantas abai, ketahui juga jenis kekerasannya!

Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Banyak pihak, khususnya perempuan, yang sudah lama menantikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk disahkan. Akhirnya, setelah menanti cukup lama, pada Selasa 12 April 2022 lalu UU TPKS akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Kekerasan seksual sendiri menjadi fenomena yang begitu mengiris hati dan telah memakan banyak sekali korban yang tidak hanya wanita dewasa bahkan anak-anak hingga pria. Setelah disahkan, ada baiknya pula bagi kita untuk mengetahui apa saja jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini. Berikut selengkapnya.

1. Pentingnya undang-undang yang mengatur kekerasan seksual

Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sudah ada banyak orang yang mengalami kekerasan seksual dan tidak mendapat keadilan yang seharusnya.

Oleh karena itu adanya UU TPKS ini sangatlah penting guna melindungi orang-orang, terutama perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual. Korban pun harus mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Selain itu hadirnya UU TPKS ini menunjukkan keberpihakan hukum terhadap korban atau pihak yang dirugikan.

Tidak hanya itu, kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mencegah kejahatan seksual karena pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal dan tidak bisa seenaknya kabur dari hukuman.

2. 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS

Terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.                   Pelecehan seksual non fisik

2.                   Pelecehan seksual fisik

3.                   Pemaksaan kontrasepsi

4.                   Pemaksaan sterilisasi

5.                   Pemaksaan perkawinan

6.                   Penyiksaan seksual

7.                   Eksploitasi seksual

8.                   Perbudakan seksual

9.                   Kekerasan seksual berbasis elektronik

Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa jenis kejahataan seksual lain yang dikenakan hukuman berdasarkan Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS :

1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi  seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual
10 Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here