Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor, Catat Baik-Baik, ya!

Supaya nggak ada dokumen yang tertinggal

Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor, Catat Baik-Baik, ya!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sudah puas mengeksplorasi Indonesia lalu kamu mulai memutuskan mau ngetrip ke luar negeri? Pertanda kamu harus menyiapkan paspor jika kamu memang belum punya. Walau belum tahu kapan berangkatnya, yang terpenting kamu harus membuat paspor terlebih dahulu deh, jadwal berangkatnya belakangan saja.

Sebelum kamu datang ke kantor Imigrasi terdekat, kamu harus ketahui dulu dokumen apa saja yang harus kamu bawa. Sudah tahu belum kalau sekarang kita nggak bisa main datang saja lalu antre? Ya, sekarang kita hanya antre via online, setelah daftar kita akan diberitahu kapan harus datang. 

Supaya nggak salah, perhatikan cara, syarat dan biaya pembuatan paspor di bawah ini.

Cara Membuat Paspor

Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor, Catat Baik-Baik, ya!

Jika kamu berniat untuk segera membuat paspor, pastikan lakukan langkah di bawah ini ya:

  • Jangan langsung datang ke kantor Imigrasi. Tapi kamu harus dapat nomor antrean dulu, caranya klik https://antrian.imigrasi.go.id/ atau kamu bisa download aplikasi Antrian Paspor Online di AppStore dan Playstore. 
  • Setelahnya kamu diminta untuk log in atau sign up menggunakan akun Facebook atau via Google, lalu isi data KTP.
  • Lalu klik ‘Antrian Paspor’, nantinya kamu akan diminta untuk memilih wilayah kantor Imigrasi.
  • Akan muncul informasi kesediaan quota antrean. Kalau sudah penuh, biasanya kamu diminta daftar kembali pada Jumat 14:00 sampai hari Minggu pukul 16:00. Tapi jika quota masih tersedia, kamu sudah bisa terima jadwalnya.

Syarat Membuat Paspor

Berikut syarat membuat paspor Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Bawa surat pewarganegaraan Indonesia, jika ada keluargamu yang awalnya orang asing namun sudah resmi menjadi WNI
  • Surat pernyataan resmi yang sudah ditandatangani pejabat jika kamu sudah ganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here