5 Fakta di Balik Masa Percobaan 6 Bulan Penjara Nikita Mirzani

Semoga cepat selesai masalah yang dialami Nikita ini, ya

5 Fakta di Balik Masa Percobaan 6 Bulan Penjara Nikita Mirzani

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kemarin Nikita Mirzani ditutut enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6).

Masa percobaan selama enam bulan penjara ini merupakan buntut dari rangkaian kasus Nikita bersama dengan mantan suaminya, Dipo. Bagaimana kronologinya sampai akhirnya Nikita mendapat tuntutan ini? Simak lima faktanya berikut ini.

1. Dituntut 12 bulan masa percobaan

5 Fakta di Balik Masa Percobaan 6 Bulan Penjara Nikita Mirzani

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalani, kecuali bila kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain jika terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief, dan terjadi perdamaian antara keduanya.

"Di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri),” ungkap JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri dilansir dari Antara, Senin (22/6).

2. Status orangtua tunggal Nikita bisa meringankan hukuman

Selain itu, status Nikita sebagai orangtua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan. Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

"Jadi tuntutan kami pidana bersyarat, enam bulan pidana dengan ketentuan tidak ditahan tapi selama masa percobaan 12 bulan ini jika melakukan tindak pidana lain terdakwa bisa langsung dipenjara," kata Sigit.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here