10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka

Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis (4/8/2022)

10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir kini mulai menemui titik terang. Timsus Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian polisi berusia 27 tahun itu.

Update lainnya terkait kasus kematian Brigadir J per Rabu (3/8/2022) adalah, ayah Birgadir J bersama pengacara Marga Hutabarat mendatangi kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk meminta keadilan. Mereka menyampaikan bukti-bukti terkait kematian Brigadir J kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pihak pengacara Brigadir J juga kembali menyampaikan beberapa hal dalam kasus ini. Di antaranya niatan pengacara ingin menemui istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, P; mempertanyakan kantung kemih dan pankreas jenazah Brigadir J yang hilang; mempertanyakan baju Brigadir J yang hilang; dan semua isi ponsel Brigadir J dihapus.

Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga menyatakan tidak terima putranya dituduh bersalah karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Sementara, timsus Polri menyatakan telah memeriksa saksi kematian Brigadir J tanpa Ferdy Sambo dan istrinya. Polisi baru akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022). Komnas HAM juga menyebut telah memiliki dokumen sebelum Brigadir J meninggal.

Perkembangan lainnya dalam kasus ini, sang ayah siap mewakili wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka (UT) pada 23 Agustus 2022, jika diperbolehkan. Brgadir J telah selesai menjalani kuliah sarjana hukum dengan nilai sangat memuaskan. Sebelum meninggal, Brigadir J bercita-cita ingin menjadi perwira Polri usai menjadi sarjana.

Merangkum dari IDNTimes.com, berikut update kasus kematian Brigadir J per Rabu (3/8/2022).

1. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana

10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara. Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi di Mabes Polri, yang menyebut Bharada E tidak terbukti aksinya merupakan perbuatan membela diri.

2. Polri siap ungkap tersangka lain

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kematian Brigadir J untuk mencari tersangka lain.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Sedangkan, Pasal 55 dan 56 "persekongkolan, membantu kejahatan".

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here