Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman

Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya

Bisa kena tilang, denda hingga kurungan penjara!

Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya

Media sosial tengah ramai memperbincangkan kelakuan aneh para bule di Bali yang menggunakan kendaraan berpelat nomor palsu. Aksi para turis asing ini mengundang kecaman dari warganet lantaran tak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. 

Melihat unggahan dari akun Instagram @moscow_cabang_bali, beredar foto-foto mobil dan motor sewaan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Bukan angka, pelat nomor tersebut malah terdiri dari nama sang pengendara. Seperti apa detailnya? Check this out, Bela! 

Foto-foto mobil dan motor sewaan para bule berpelat nomor palsu di Bali

Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya
Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya
Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya
Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya

Peraturan Kapolri dan UU tentang lalu lintas

Viral Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Pidananya

Penggunaan pelat nomor palsu tersebut sontak menuai kecaman netizen. Banyak yang berkomentar negatif lantaran para bule tersebut tidak mematuhi peraturan lalu lintas di Indonesia. Adapun peraturan Kapolri dan UU tentang lalu lintas yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut. 

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012 tertuang soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Bila ada pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan mendapat ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 280.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi undang-undang tersebut.

  • Share Artikel

TOPIC

Related Article

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes
Aries

Ramalan Zodiak Aries Hari Ini - Zodiak Aries berasal dari konstel... read more

See more horoscopes here

Exclusive

Free Download: POPBELA Gen Z Dictionary

Free Download: POPBELA Gen Z Dictionary

Lutesha Bicara Soal Body Shaming: Fokus Dulu ke Diri Sendiri!

Lutesha Bicara Soal Body Shaming: Fokus Dulu ke Diri Sendiri!

Tidak usah hiraukan pendapat orang lain

Latest from News

10 Aturan Baru Ramadan 2023 di Arab Saudi yang Resmi Berlaku

10 Aturan Baru Ramadan 2023 di Arab Saudi yang Resmi Berlaku