Mulai hari Senin (20/1/2025), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem tilang digital Cakra Presisi. Sistem ini digunakan sebagai pengganti sistem tilang manual yang selama ini dilakukan petugas kepolisian dengan menindak pelanggaran secara langsung di lapangan. Sistem ini dinilai tidak efektif dan tidak efisien sehingga dirancang sistem baru yang sifatnya lebih transparan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Lantas, apa itu Cakra Presisi dan bagaimana cara kerjanya?
Apa itu Cakra Presisi?
Melansir dari laman Media Hub Humas Polri, Cakra Presisi adalah sistem baru dari Ditlantas untuk mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Bukti tersebut akan dikirimkan melalui pesan eletronik seperti SMS, WhatsApp atau email yang terdaftar saat pengendara mendaftar kendaraan baru, mutasi kendaraan, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain sebagainya. Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, efektif dan efisien.
Bagaimana cara kerja Cakra Presisi?
Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di beberapa wilayah. Kamera pengawas ini akan mendeteksi dan merekam bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Selanjutnya, pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang secara otomatis 1 menit setelah pelanggaran terjadi.
Pengendara akan menerima notifikasi E-TLE melalui SMS, WhatsApp atau email. Setelah itu, pelanggar harus melakukan klarifikasi melalui situs http://etle-pmj.id dengan mengisi sejumlah data meliputi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi dan lain-lain. Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan menerima kode berisi tagihan denda tilang yang harus dibayarkan.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi dan membayar denda, otomatis pengendara akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan, yang kedepannya akan mempersulit proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Targetkan 120 juta surat tilang
Penerapan sistem Cakra Presisi dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya penggunaan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile untuk menegakan hukum lalu lintas. Sistem ini masih menggunakan tenaga anggota Ditlantas untuk menyortir pelanggaran yang ter-capture. Belum lagi proses validasi dan pengiriman "surat cinta" ke rumah pelanggar yang dilakukan secara manual, dinilai sangat tidak efektif dan efisien.
Melalui sistem Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki target untuk mengirimkan 120 juta surat tilang atau pelanggaran. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum melalui notifikasi yang dikirim di hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan rincian pelanggaran yang dilakukan.
Itu dia penjelasan mengenai Cakra Presisi, sistem tilang digital dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang sudah resmi beroperasi. Sekarang kamu sudah tahu apa itu Cakra Presisi dan bagaimana cara kerjanya, kan? Semoga sistem ini berjalan dengan baik, ya, Bela!