Ragu akan Kebenaran Foto Jenazah Covid-19, Anji Dikecam PFI

Anji dituntut minta maaf atas pernyataannya

Ragu akan Kebenaran Foto Jenazah Covid-19, Anji Dikecam PFI

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan Anji terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang menjadi viral di media sosial.

Dalam keterangan resminya, PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

"PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, seperti dilansir dari Antara, Senin (20/7).

1. PFI tuntut Anji minta maaf

Ragu akan Kebenaran Foto Jenazah Covid-19, Anji Dikecam PFI

Dalam surat tersebut, PFI mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.

"PFI mendesak sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram," ujar Reno, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

"Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, YouTuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," kata Reno menegaskan.

Menanggapi hal itu, Anji pun berencana memberikan klarifikasi mengenai komentarnya terkait foto karya jurnalistik yang menampilkan gambar jenazah pasien Covid-19.

2. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang

Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan mantan personel Drive tersebut.

"PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum," ujar Reno.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here