Diperpanjang, PNS akan Kerja di Rumah Sampai 21 April 2020

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 2020

Diperpanjang, PNS akan Kerja di Rumah Sampai 21 April 2020

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sejak pertengahan Maret 2020, berbagai perusahaan menerapkan sistem bekerja jarak jauh atau work from home demi mengurangi penyebaran virus corona. Tak terkecuali para pegawai negeri sipil atau PNS. Mereka juga mulai bekerja dari rumah sejak pertengahan Maret dan berakhir pada akhir Maret 2020.

Namun, peraturan tersebut direvisi sejak dikeluarkannya keputusan terbaru. Belum lama ini pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa masa bekerja dari rumah bagi para PNS diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang, nih.

Diperpanjang, PNS akan Kerja di Rumah Sampai 21 April 2020

Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah bagi PNS hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, terhitung sejak tanggal 1 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3) seperti dikutip dari IDNTimes.com. 

Perpanjangan masa kerja dari rumah bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

1. Penyesuaian Jam Kerja dan Pencapaian Target

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.

Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi PNS melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi PNS dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi.

"Kedua, memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," kata Tjahjo.

2. Pemantauan Kesehatan PNS

Selain itu PPK juga diminta untuk memantau perkembangan dan mencegah penularan COVID-19 bagi ASN. PPK dinilai perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Tjahjo, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here