APMI Ungkap Proses Panjang Mengurus Perizinan Keramaian untuk Konser

Surat izin keramaian untuk konser didapat melalui 3 tahap

APMI Ungkap Proses Panjang Mengurus Perizinan Keramaian untuk Konser

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menanggapi rumor terkait izin keramaian untuk menyelenggarakan festival musik berskala besar. Seperti yang kita tahu, konser BLACKPINK yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sudah dilarang oleh Menpora Zainudin Amali, dengan alasan sedang dipersiapkan untuk Piala Dunia 2023, sehingga venue harus dipindahkan.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal APMI, Emil Mahyudin mengatakan sebuah promotor berani mengumumkan gelaran konser di suatu tempat setelah mereka sudah mendapatkan surat izin untuk menyelenggarakan konser di tempat tersebut. 

"Mereka (promotor) biasanya berani mengumumkan karena mereka sudah berbekal surat izin dari pihak venue," katanya saat di konferensi pers pada Kamis (3/11/2022) lalu di M Bloc Space, Blok M, Jakarta Selatan.

Emil pun menjelaskan proses yang harus ditempuh promotor untuk mendapatkan surat izin keramaian sebelum menggelar konser. Untuk mendapat surat izin keramaian tersebut, promotor harus menempuh setidaknya 2 dari 3 tahap ini, yang mana promotor akan meminta surat rekomendasi dari berbagai instansi. Seperti apa prosesnya? Berikut detailnya.

Tahap 1

APMI Ungkap Proses Panjang Mengurus Perizinan Keramaian untuk Konser

Pada tahap 1, Emil menyebutkan beberapa surat yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapatkan surat perizinan keramaian untuk menggelar festival musik. Beberapa yang harus disiapkan diantaranya:

1. Pertama, promotor mendatangi pihak manajemen venue untuk meminta surat izin penggunaan venue dengan tujuan akan digunakan sebagai tempat festival

2. Berbekal surat izin venue ini, selanjutnya promotor bisa meminta surat permohonan izin lingkungan dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan

3. Selanjutnya, promotor harus meminta surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP sesuai levelnya, Kecamatan, Kota, atau Kabupaten

4. Lalu, meminta surat permohonan rekomendasi dari TNI, Koramil (Komando Rayon Militer) dan Kodim (Komando Distrik Militer)

5. Selanjutnya, surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)

6. Kemudian, promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat

7. Lalu, promotor juga harus mengajukan surat permohonan bantuan personel tim medis dan unit ambulan

8. Selanjutnya, promotor harus mengajukan surat permohonan bantuan personil dan unit DAMKAR (pemadam kebakaran)

9. Kemudian, mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan (Dishub)

10. Terakhir, surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Nasional dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

Tahap 2

Berbekal seluruh surat rekomendasi di tahap 1, promotor baru bisa mengajukan surat-surat rekomendasi di tahap 2, apa saja? ini dia daftarnya:

1. Promotor mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Polsek (Kepolisian Sektor)

2. Setelah dari Polsek, promotor lanjut meminta surat rekomendasi dari Polres (Kepolisian Resor)

3. Di Polres, promotor juga mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan dan surat rekomendasi izin untuk diajukan ke Polda (Kepolisian Daerah)

4. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan surat izin keramaian apabila semua surat di tahap 1 dan 2 sudah dinyatakan lengkap.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here