Akui Kesalahan, Inilah Vonis Jung Ilhoon atas Kasus Narkoba

Lebih ringan dari tuntutan awal

Akui Kesalahan, Inilah Vonis Jung Ilhoon atas Kasus Narkoba

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pada pertengahan Desember 2020, Jung Ilhoon eks 'BTOB', tertangkap basah menggunakan narkoba jenis marijuana. Penggunaan ini ternyata sudah sejak 2019 bersama kenalannya. Diketahui pula, Ilhoon memiliki kebiasaan merokok ganja beberapa kali saat masih bergabung dengan grupnya, BTOB. 

Dalam klarifikasinya melalui Cube Entertainment, Jung Ilhoon eks 'BTOB' mengakui kesalahannya tersebut. Setelah menjalani persidangan, Jung Ilhoon menerima vonis dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas kasus narkoba yang melibatkan dirinya.

Vonis yang diterima oleh Jung Ilhoon eks 'BTOB' lebih ringan dari tuntutan awal. Apa yang menjadi penyebab tuntutan menjadi lebih ringan? Kira-kira, vonis apa yang diberikan pihak pengadilan ke Jung Ilhoon atas kasus narkoba? Ikuti selengkapnya di sini, Bela. 

Jung Ilhoon divonis hukuman penjara dan denda

Akui Kesalahan, Inilah Vonis Jung Ilhoon atas Kasus Narkoba

Memimpin jalannya persidangan kasus narkoba Jung Ilhoon eks 'BTOB', Yang Cheol Han merupakan hakim senior dari Pengadilan Pusat Distrik, Seoul mengumumkan bahwa Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara disertai denda sebesar 133 juta KRW atau sekitar Rp1,7 miliar.

Ia melanggar undang-undang pengendalian narkoba dalam memiliki dan menggunakan ganja. Yang Cheol Han mengungkapkan bahwa hukuman penjara diberikan, karena ia percaya ada kemungkinan Jung Ilhoon eks 'BTOB' akan melarikan diri.

Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lainnya untuk membeli ganja dalam rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 - Januari 2019. Selain itu, Jung Ilhoon turut dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama. 

Vonis hukuman penjara lebih ringan

Hukuman dua tahun penjara untuk Jung Ilhoon eks 'BTOB' atas kasus narkoba ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Terungkap jika jaksa penuntut memberikan vonis selama empat tahun penjara, dengan nilai denda yang sama atas kejahatannya tersebut. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here