Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program JHT untuk pekerja

Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat ini, baik pengusaha maupun karyawan biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar keduanya memiliki jaminan jika terjadi sesuatu. Seperti produk asuransi lainnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenakan sejumlah iuran kepada penggunanya. Besarannya sesuai dengan gaji yang diterima oleh peserta. 

Selain menjaga hak dari tiap peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua. Mengutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin merasakan manfaat dari program JHT, sebelumnya pengguna harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain: 

  • Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar


Setelah persyaratan siap, pendaftar dapat mendaftar di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Daftarkan Saya” di bagian pojok kanan atas
  • Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
  • Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, kemudian pembayaran
  • Setelah sukses, artinya pendaftaran online selesai
  • Bawa dokumen persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara mengklaim JHT

Jika sudah terdaftar sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas JHT pun dapat dinikmati dengan persyaratan sebagai berikut: 

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk memperlancar proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja/Surat keterangan habis kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta)

Untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicairkan sebagian oleh pengguna yang telah bergabung minimal 10 tahun. Besar pencairan dapat mencapai 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, pengguna dapat menarik saldo sebanyak 10%

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here