Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Perhatikan hak dan kewajibanmu, ya!

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sebelum secara resmi bekerja di suatu perusahaan, kita pasti mengawalinya dengan lamaran yang dilanjutkan dengan interview. Jika kamu dan pihak perusahaan sudah sama-sama sepakat akan menjalin kerja sama, nantinya akan dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja.

Surat ini menjadi perjanjian hitam di atas putih antara dirimu dan perusahaan tempatmu akan bekerja. Dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja itu akan tertera baik waktu tertentu masa berlaku kontrak, syarat-syarat, hingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Kontrak kerja memang cukup panjang, tapi tak lantas kamu mengabaikannya. Kamu harus membacanya secara menyeluruh dan terperinci, sehingga kamu tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibanmu. Kamu juga bisa menanyakannya pada pihak perusahaan bila masih ada yang membingungkan.

Nah, pembuatan surat perjanjian kontrak kerja tidak sembarangan, lho, Bela. ada undang-undang dan hukum yang menjadi landasannya. Lantas seperti apa contoh surat perjanjian kontrak kerja yang sesuai hukum? Berikut penjelasan beserta poin penting yang harus diperhatikan.

Hukum dan peraturan surat kontrak kerja

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada landasan hukum yang dijadikan acuan dalam membuat surat kontrak kerja. Landasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 1 ayat 14.

Ayat tersebut menyatakan bahwa  perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa ada bebera poin yang harus tercantum dalam pembuatan surat kontrak kerja, poin tersebut adalah:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku

Isi yang termuat dalam kontrak kerja

Menurut pasal 54 UU No.13 Tahun 2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Beberapa komponen/kriteria kontrak kerja karyawan yang sah juga diatur dalam pasal 1601a KUH Perdata. Pasal tersebut menyebut bahwa kriteria kontrak kerja yang sah meliputi:

  • Pencantuman Nama Pekerja dan Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding karyawan. Kedudukan tersebut membuat pemberi kerja memiliki kewenangan untuk memerintah karyawan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai syarat, hak, dan kewajiban baik pihak karyawan dan juga pemberi kerja.

  • Pelaksanaan Kerja

Pelaksanaan kerja mengenai posisi dan apa saja tugas karyawan juga harus dijelaskan. Ini penting untuk calon karyawan mengetahui tugas yang diberikan sudah sesuai dengan posisi dan kapabilitas. Apabila nantinya diberikan tugas melebihi beban, kamu sebagai pegawai bisa mengajukan protes karena hal tersebut tidak sesuai dalam kontrak kerja.

  • Waktu Tertentu

Kontrak kerja juga harus menyebutkan durasi atau masa berlaku kontrak kerja. Pihak perusahaan juga harus menjelaskan apa yang terjadi setelah kontrak kerja selesai atai berakhir. Opsi yang biasa ditawarkan adalah perpanjang kontrak, diangkat sebagai karyawan tetap, atau kontrak tidak diperpanjang.

  • Upah yang Diterima

Upah atau gaji merupakan imbalan atas kontribusi kamu selama bekerja untuk perusahaan, ini juga menjadi bagian penting untuk diperhatikan. Jumlah upah yang diterima karyawan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat saat sesi nego gaji.

Kesepakatan tersebut mengenai besaran gaji, serta periode pembayaran gaji, apakah dibayar per hari, per minggu, per bulan, atau per tahun. Selain itu, karyawan juga berhak mendapat tunjangan baik untuk diri sendiri dan juga untuk anggota keluarga, seperti yang tercantum dalam Pasal 1a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

  • Kesepakatan Karyawan dan Perusahaan

Kesepakatan yang dimaksud adalah perjanjian bahwa karyawan bekerja untuk perusahaan didasarkan kesadaran diri sendiri. Kesepakatan ini tidak boleh dibuat jika ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

  • Orang yang Membuat Perjanjian Kerja

Pihak yang terlibat dalam surat perjanjian kontrak kerja karyawan haruslah orang-orang berwenang, yaitu dari pihak karyawan dan juga perwakilan perusahaan. Orang yang tidak diperbolehkan terlibat dalam perjanjian kerja ini, di antaranya adalah:

  • Anak-anak di bawah 18 tahun
  • Orang dewasa yang masih dalam pengawasan karena kondisi fisik atau mentalnya (curatele)
  • Orang dalam kondisi sakit jiwa
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here