Arti Privilege: Benarkah Seseorang Dapat Memiliki Hak Istimewa?

Inilah privilege yang terjadi di Indonesia!

Arti Privilege: Benarkah Seseorang Dapat Memiliki Hak Istimewa?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kamu pasti tidak asing lagi dengan ungkapan umum yang mengatakan bahwa "aturan berlaku untuk dilanggar". Tentu, keempat kata tersebut jelas merupakan ungkapan yang menyimpang, sebagaimana aturan dibuat untuk menjaga harmonisasi kehidupan manusia.

Tidak aneh, negara dan setiap aspek kehidupan di dalamnya memberlakukan aturan perundangan-undangan hingga aturan norma sosial. Namun, sebuah pertanyaan terkait hak istimewa atau yang dikenal dengan istilah privilege tahu-tahu mulai diangkat.

Privilege yang berlaku di Indonesia

Arti Privilege: Benarkah Seseorang Dapat Memiliki Hak Istimewa?

Sebagai dasar negara, seluruh warga Indonesia wajib mematuhi UUD 1945. Tanpa terkecuali  Pasal 27 Ayat 1 yang mengatur kesamaan hak seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Namun, ada yang berbeda khusus untuk seorang presiden.

Tahukah kamu? Seorang presiden memiliki aturan keprotokolan yang melekat pada dirinya sebagai kepala negara. Alhasil, tugas kenegaraan yang bersifat wajib dilakukan dapat membuat seorang presiden mendapat hak istimewa terkait aturan hukum yang berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas yang menyebut bahwa hak istimewa atau yang dikenal dengan istilah privilege melekat di tubuh seorang presiden atau pemimpin negara.

Sebagai contoh, aksi Presiden Jokowi mengendarai motor kala melakukan kunjungan ke Tangerang pada 4 November 2018. Saat itu, Beliau mengendarai tanpa menyalakan lampu motor yang diatur Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Feri Amsari, situasi yang terjadi saat itu adalah tugas kenegaraan dengan kehadiran pasukan pengaman dan polisi. Hal inilah yang cukup menjelaskan kejadian tersebut sebagai hak privilege tanpa adanya pelanggaran hukum.

Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden pun ikut menyuarakan hal yang sama. Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi dinilai memiliki keistimewaan untuk tidak menyalakan lampu motor yang dikendarainya saat itu.

Persepsi masyarakat terhadap privilege

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata privilege yang diserap menjadi 'privilese' dalam Bahasa Indonesia memiliki arti hak istimewa. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, persepsi mengenai hak istimewa ini mengacu pada banyak hal.

Beberapa di antaranya privilege adalah hak istimewa yang didapat oleh seseorang yang lahir dari kalangan keluarga elit atau keluarga dengan ras atau golongan mayoritas, serta hak istimewa yang dapat dimiliki oleh orang-orang yang berhasil mencapai jabatan lebih tinggi.

Dengan kata lain, terdapat persepsi miring terkait privilege dalam kehidupan masyarakat yang dapat mengacu sebagai bentuk ketidakadilan. Pasalnya, pihak-pihak yang disebutkan mendapat privilege memang terlihat seperti memperoleh secara sepihak.

Tidak aneh, beberapa golongan masyarakat pun berpendapat bahwa privilege memiliki peranan untuk melancarkan sesuatu, termasuk kesuksesan. Alhasil, seperti ungkapan umum, orang yang kaya atau mendapat privilege akan menjadi semakin kaya. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here